Profil Yayasan Rumah Tahfidz Al-Qur'an Nizamudin

Rumah Tahfidz salah satu yayasan pendidikan dan pengajaran agama yang terletak di Margahayu Raya Bandung terletak di Bandung Timur, merupakan Pesantren Tahfidz Alqur’an 30 Juz, Darul Hadits serta pengkajian kitab-kitab salaf (ulama-ulama terdahulu)..

Visi dan Misi Yayasan Nizamudin

” Mewujudkan masyarakat Margahayu Raya yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih sejahtera dan berakhlaqul karimah ”.

Rumah Tahfidz Al-Qur'an Nizamudin

Rumah Tahfidz Al-Qur'an Nizamudin merupakan yayasan yang mempunyai misi untuk generasi muda yang islami, cerdas dan kreatif. Dengan dukungan pengetahuan agama dan umum serta ditambah pengembangan bakat dan keterampilan peserta didik diharapkan dapat menjadi bekal untuk masa depan mereka nantinya. .

Maksud Dan Tujuan Didirikan Rumah Tahfidz

Salah satu tujuan didirikan lembaga ini adalah selain membantu anak anak usia dini agar dapat membaca, menulis dan memahami isi kandungan Al-Qur’an dengan baik dan benar, juga untuk memperdalam pengetahuan tentang agama Islam.Usia dini merupakan usia yang sangat potensial untuk menyerap ilmu pengetahuan, sehingga sangat penting untuk menanamkan pendidikan islam pada anak anak.

Tips Menghafal Al-Qur'an

Ketika menghafal Al-Qur'an usahakan beserta terjemahnya supaya lebih kuat hafalannya. Dan dengan seperti itu menghafal akan terasa menjadi lebih nikmat, tidak lagi menjadi beban.

Showing posts with label Pengertian Dan Penjelasan Tentang Yayasan. Show all posts
Showing posts with label Pengertian Dan Penjelasan Tentang Yayasan. Show all posts

Monday 16 February 2015

Pengertian Dan Penjelasan Tentang Yayasan




Yayasan adalah bentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesame manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan, untuk mendirikan yayasan diperlukan tiga alat kelengkapan, yaitu: Pengurus, Pembina dan Pengawas.

Yayasan berhak memiliki kekayaan yang berasal dari Kekayaan pendiri yang dipisahkan dan Sumber-sumber lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, hibah waris-9 dan lain-lain. Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini:

1. Salinan akta yayasan.
2. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp100.000,-.
3. Bukti pembayaran pengumuman Anggaran Dasar Yayasan di Berita Negara Republik Indonesia.
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari yayasan.
5. Surat keterangan domisili (tempat kedudukan) yayasan.

Bidang kegiatan yang bisa dikelola yayasan ada tiga macam, yaitu:

1. Bidang sosial, meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti
asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.
2. Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup.
3. Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan lain-lain.